Kapal Taiwan, Hwang Jyi Long, ditangkap di perairan Ranai, Kepulauan Natuna. Sedangkan tugboat serta tongkang berbendera Singapura TB Marcopolo-107 dan TK Marcopolo-108 dibekuk di perairan Bengkalis, Sumatera Utara. Kapal-kapal itu ditangkap pada Kamis (12/3/2009).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Iskandar Sitompul dalam rilis yang diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ditangkap oleh KRI Imam Bonjol-383 pada posisi 04 52 75 Utara dan 8211; 107 > 07 00 Timur.
Kapal Taiwan tersebut diawaki 11 orang anak buah kapal (ABK) dan memuat kurang lebih 50 ton ikan tuna yang diduga ditangkap di perairan yurisdiksi nasional Indonesia secara ilegal karena tidak disertai dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, antara lain tidak memiliki dokumen kapal untuk pelayaran berupa Port Clearence maupun Log Book.
Berdasarkan data recording posisi kapal CT4-2978 pada Sea Map yang terpasang di kapal menunjukkan bahwa kapal Hwang Jyi Long memasuki wilayah teritorial Indonesia, sehingga kapal tersebut diduga melakukan transhipment di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.
Bukti-bukti yang ditemukan termasuk jaring dan tuna long line. Kapal itu diduga kapal tersebut melakukan tindak pidana perikanan yang melanggar UU 31/ 2004 tentang Perikanan dan UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya kapal dan sejumlah barang bukti lainnya dikawal menuju Pos TNI AL Sabang Mawang, Ranai, Natuna.
Sementara itu, TB. Marcopolo-107 dengan tanda selar GT 164 No. 157/PPJ
yang diawaki 10 ABK dan nakhoda Donal Wahyudi adalah milik PT. Pelayaran
Teguh Persada Kencana.
Sedangkan TK. Marcopolo-108 dengan tanda selar GT-1967 NT.591 adalah milik PT. Pelayaran Armada Maritim Nusantara berbendera Singapura bermuatan tisu 40 container, Pulp 33 konteiner dan kertas 128 konteiner. TB. Marcopolo-107 ketika sedang menarik TB.
Marcopolo-108 ditangkap oleh Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Dumai
pada posisi 01 17 970 Utara dan 8211; 102 25 590 Timur karena tidak memiliki dokumen yang seharusnya adsa di atas kapal sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kedua kapal tersebut dikawal menuju Pos TNI AL Bengkalis. (aan/aan)











































