Walikota Manado Segera Diadili

Walikota Manado Segera Diadili

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2009 15:40 WIB
Jakarta - Berkas pemeriksaan Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi sudah diserahkan ke penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak lama lagi, Jimmy segera menjalani persidangan.

"Sudah tahap 2 ke JPU," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2009).

Sebelumnya tersangka penyalahgunaan APBD di Manado tersebut diperiksa selama hampir 30 menit. Tidak banyak komentar yang diucapkan saat datang maupun meninggalkan gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menjadi Walikota Manado, Jimmy juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Sulawesi Utara. Selain untuk memperkaya diri sendiri, uang APBD juga mengalir ke klub sepak bola Pesma Manado.

Jimmy dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 48 miliar.

(mad/nrl)


Berita Terkait