"Sudah tahap 2 ke JPU," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi wartawan, Kamis (12/3/2009).
Sebelumnya tersangka penyalahgunaan APBD di Manado tersebut diperiksa selama hampir 30 menit. Tidak banyak komentar yang diucapkan saat datang maupun meninggalkan gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimmy dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 48 miliar.
(mad/nrl)










































