"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol
Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2009).
Minggu ini Pak? "Iya mereka diperiksa sebagai saksi," sahut Abubakar lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini sedang diopname di salah satu rumah sakit di Medan," ujar jenderal bintang dua tersebut.
Abubakar menambahkan surat panggilan terhadap Jhon Erol Lumangaol sudah
dilayangkan. Jhon akan diperiksa pada Senin 16 Maret 2009. Jhon terancam dikenai pasal 146 KUHP dan 160 KUHP.
"Apabila pada hari Senin tersangka masih sakit, kita tunggu sampai dia bisa memberi keterangan," kata pria berkumis ini.
(ddt/aan)











































