"Zamzani dan yang lainnya diduga melakukan pelanggaran imigrasi dan dugaan melakukan perompakan," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira dalam jumpa pers di Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2009).
Abubakar menjelaskan kronologis tertembaknya Zamzami. Pada 16 Februari 2009 pukul 03.30 waktu setempat di Perairan Tanjung Sebili, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pasukan Gerakan Polisi Marine Malaysia telah menangkap 7 WNI yang menggunakan boat yang diduga melakukan perompakan di sebuah kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abubakar, di dalam boat tersebut ada 8 WNI. Namun 1 orang saat kapal ditembak loncat dari kapal. Sampai sekarang belum ditemukan dan diketahui identitasnya. Jadi yang ditangkap oleh polisi DRM sebanyak 7 orang.
Saat ini, lanjut Abubakar, Zamzami dan 6 WNI lainnya sedang menjalani proses ke Mahkamah Keimigrasian di Kota Tinggi Johar, Malaysia atas pelanggaran imigrasi.
Sedangkan terhadap dugaan perompakan, sedang dilakukan penyidikan oleh Polri bekerjasama dengan Polisi DRM. "Mulai 17-23 Februari penanganan dilakukan di IPD Kota Tingi Johor Malaysia. Dari 25 Februari-10 Maret penanganan di bawah akta immigration," ungkap dia.
Abubakar menuturkan, Brigadir Zamzami telah selesi menjalani proses hukum keimigrasian. Sehingga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin karena keluar dari wilayah RI tanpa izin.
"Seandainya yang bersangkutan terlibat perompakan, akan kita lakukan proses peradilan umum," tandas Abubakar.
Nama tersangka selain Zamzami yakni Lexi Lakita (53) warga Sulut,
Kaulan (28) warga Sumatera, Aran Bin Dol (45) asal Tanjung Pinang,
Haryono (21) asal Jakarta, dan Samsudin (38) asal Riau. (nik/iy)











































