"Adakah hubungan pidato dengan penghasutan tergantung konten ceramah," ujar Muzakkir saat memberikan penjelasan di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2009).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar penjelasan dari termohon (pemerintah dan DPR). Persidangan yang diketuai oleh Mahfud Md ini juga mendengarkan kesaksian juru bicara Komite Bangkit Indonesia Adhie Massardi. Sedangkan pemohon Rizal Ramli nampak tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda antara menyuruh tuntut harga BBM murah, dengan ayo kita serang polisi," jelas anggota tim revisi KUHP ini.
Oleh karenanya, lanjut Muzakkir, pasal 160 KUHP tidak melanggar UUD sama sekali. Bahkan dalam rancangan KUHP yang baru pasal tersebut masih dipertahankan.
"Menganjurkan orang lain berbuat jahat adalah jahat. Jelas, pasal ini untuk melindungi orang lain," tutupnya.
Sebelumnya, Rizal Ramli mengajukan uji materiil terhadap pasal 160 tentang penghasutan. Rizal menganggap pasal tersebut melanggar pasal 28, 28 C ayat 2, 28 E ayat 2 dan 3 dan 286 ayat 1 UUD 1945.
15 Januari 2009 yang lalu Rizal Ramli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus demonstrasi yang berakhir rusuh. Pihak kepolisian menduga Rizal telah menghasut para demonstran untuk melakukan kekerasan. (ape/nrl)











































