"Hadiah itu patut diduga sebagai akibat telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2009).
Aries menjelaskan uang itu berasal dari PT Changhong sebesar Rp 76,75 juta, Rp 6 juta dari PT Kenari Djaya, Rp 3 juta dari PT Gemilang Expressindo, Rp 22 juta dari PT Hibson Wira Prakarsa, Rp 900 ribu dari PT Daisy Mutiara Nusantara, Rp 12,1 PT Catur Daya Sembada, dan Rp 800 ribu dari CV Sinar Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Desember 2007, Agus telah memenuhi permintaan Ayang, importir PT Changhong untuk mempercepat proses analyzing point supaya segera diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang sehingga barang yang diimpor tidak terlalu lama menunggu di pelabuhan.
Uang itu sebagian besar diserahkan lewat petugas cleaning service, Tukimin. Tukimin adalah petugas di KPU-DJBC Tanjung Priok.
Β
Pada 30 Mei 2008, penyidik KPK telah melaksanakan inspeksi mendadak di ruangan kerja jalur hijau Tanjung Priok dan mobil Suzuki APV nopol B 2737 SQ. Ditemukan beberapa amplop berjumlah Rp 87,56 juta, US$ 1.000, US 50 Aus, dan US 23 Sing serta catatan pemberian uang dari para importir.
"Terdakwa seharus menghindari perbuatan yang dapat merugikan pihak lain," tegas Aries.
Agus dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.
(mok/nrl)










































