Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim polres Bandara AKP taufik Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya benar, pelakunya satu orang. 2 hari yang lalu," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (12/3/2009).
Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumberdaya Alam Padmo Wiyoso mengatakan, penggagalan penyelundupan hewan langka itu merupakan kerjasama antara Forum Satwa Liar Jakarta, BKSDA dan petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta. Lebih dari 33 satwa berbagai jenis berhasil disita petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas yang mencurigai isi koper dan tas milik pelaku kemudian membuka isi kopernya. Setelah dibuka, ternyata di dalam koper tersebut berisi berbagai jenis hewan yang sudah di air keras.
Pelaku yang menggunakan Saudi Arabian Airlines SV-820 tujuan Daman, Riyad itu mengaku hendak pulang ke Arab. Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta. (mei/gah)