"Bukan. Uang itu bukan untuk kampanye," ujar Abdul Hadi seusai diperiksa di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
Abdul diperiksa sejak pukul 14.00 WIB hingga 23.30 WIB. Selama diperiksa dia mengaku dicecar soal kronologis pemberian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Hadi ditangkap bersama Staf TU Dirjen Perhubungan Laut Darmawati Dareho pada Senin, 2 Maret lalu. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti uang sebesar USD 90.000 dan Rp 54,5 juta di dalam mobil Darmawati.
Selain itu, KPK juga menangkap komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ia diduga sebagai pemberi uang dalam proyek tersebut.
(mei/sho)











































