Wiranto dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Mei 98

Buku Sintong Panjaitan

Wiranto dan Prabowo Harus Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Mei 98

- detikNews
Kamis, 12 Mar 2009 00:15 WIB
Jakarta - Mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto dan mantan Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kerusuhan Mei 1998. Demikian komentar mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman setelah membaca buku Letjen (Purn) Sintong Panjaitan yang berjudul 'Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando' .

"Wiranto harus bertanggungjawab atas kerusuhan Mei karena tidak dilaksanakannya perintah presiden untuk pemulihan keamanan dan Prabowo bertanggungjawab atas kasus penculikan," kata Marzuki usai bedah buku Sintong di Balai Sudirman, Jl Dr Saharjo, Jakarta, Rabu (11/3/2009).

Marzuki menilai, buku ini sangat berarti untuk meluruskan problematika kekuasaan ke depan. Menurut dia, keputusan Wiranto yang menolak perintah presiden tersebut memunculkan pertanyaan, yakni apakah hal itu bisa dikategorikan membuka demokrasi atau merupakan jenis pelanggaran serius di tubuh TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan pertanyaan berkembang dan biar politik yang menyelesaikan mereka," tambahnya.

Apakah peluncuran buku ini disinyalir untuk menjegal Wiranto dan Prabowo? "Itu teori konspirasi yang menandakan adanya kemalasan berpikir saja. Buku ini merupakan sumbangan yang berarti bagi sejarah Indonesia," cetus Marzuki.

Dalam buku setebal 520 halaman yang ditulis wartawan senior Hendro Soebroto tersebut, Sintong menuturkan Wiranto boleh menolak perintah Panglima Tertinggi. Namun seharusnya Wiranto mengundurkan diri selambat-lambatnya dalam jangka waktu delapan hari sejak menolak perintah.

"Wiranto boleh menolak perintah Panglima Tertinggi. Tetapi karena hal itu merupakan subordinasi, maka selambat-lambatnya ia harus mengundurkan diri dalam jangka waktu delapan hari. Bahkan Sintong menegaskan bahwa setelah Wiranto menolak perintah Panglima Tertinggi ABRI, pada saat itu juga ia harus langsung mengundurkan diri," demikian tertulis pada halaman 6.

(ape/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads