Kejagung Hargai MA Hukum Jaksa Urip 20 Tahun

Kejagung Hargai MA Hukum Jaksa Urip 20 Tahun

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 19:14 WIB
Jakarta - Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap penyelidikan BLBI, tetap dijatuhi hukuman 20 pada tingkat kasasi. Kejagung menghargai sepenuhnya keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Kita tetap menghargai keputusan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan kepada detikcom, Rabu (11/3/2008).

"Itu adalah wewenang majelis hakim," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasman mengatakan tidak berkapasitas menilai hukuman 20 tahun bagi Urip itu tinggi atau rendah. Begipula apakah hukuman tersebut sudah pantas bagi mantan ketua tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu atau belum.

"Biarlah masyarakat saja yang menilai apakah hukuman itu sudah adil atau belum," tegasnya. (irw/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini