Jakarta -
Mantan Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap penyelidikan BLBI, tetap dijatuhi hukuman 20 pada tingkat kasasi. Kejagung menghargai sepenuhnya keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Kita tetap menghargai keputusan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Jasman Panjaitan kepada detikcom, Rabu (11/3/2008).
"Itu adalah wewenang majelis hakim," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasman mengatakan tidak berkapasitas menilai hukuman 20 tahun bagi Urip itu tinggi atau rendah. Begipula apakah hukuman tersebut sudah pantas bagi mantan ketua tim penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim itu atau belum.
"Biarlah masyarakat saja yang menilai apakah hukuman itu sudah adil atau belum," tegasnya.
(irw/ken)