Jakarta - Permohonan kasasi jaksa Urip Tri Gunawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Jika tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengeksekusi mantan penyidik kasus BLBI tersebut.
"Kalau begitu kita siap mengeksekusi," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2009).
Namun hingga saat ini, KPK belum mendapat salinan putusan MA tersebut. Tim kuasa hukum Urip juga belum memutuskan apakah akan mengajukan PK atau tidak. "Nantilah kita tunggu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Urip diganjar hukuman penjara selama 20 tahun terkait dugan suap dari Artalyta Suryani. Selain itu ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.
(mad/anw)