"Kita akan tindak lanjuti dan akan diperiksa saksi pelapor lebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaen saat dihubungi melalui telepon, Rabu (11/3/2009).
Menurut Zulkarnaen, langkah setelah itu yakni memeriksa saksi dari pihak terlapor, dalam hal ini PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































