Pemilik Buddha Bar Dipolisikan

Pemilik Buddha Bar Dipolisikan

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 17:04 WIB
Jakarta - Setelah berunjuk rasa melakukan aksi penolakan, kini upaya hukum ditempuh kelompok Forum AntiBuddha Bar (FABB). Mereka melaporkan PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta ini ke Polda Metro Jaya.

"Tuntutannya meminta jangan nama agama karena umat Buddha itu umat yang yang unik, nama agama Buddha, Tuhan Buddha, dan Nabi Buddha," kata Koordinator FABB Kevin Wu di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/3/2009).

Laporan ini diterima polisi dengan nomor laporan polisi Nopol/668/K/III/2009/SPK Unit III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kata-kata itu disandingkan dengan bar, konotasinya negatif. Dan bar itu usaha menjual minuman, masa disandingkan dengan tuhan? Kalau franchise harus disesuaikan dengan budaya setempat. Dan Buddha Bar di Asia cuma di Indonesia, karena di Malaysia ditolak, di Thailand ditolak, dan di Singapura ditolak," urainya.

Dia meminta waralaba ini jangan menodai budaya ketimuran, dan jangan sampai gara-gara franchise asing ini, merusak ketentraman negara kita.

"Kedua ornamen yang ada di dalamnya seperti patung-patung, arca-arca itu tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak," urainya.

Apa langkah berikutnya? "Kita masih menunggu, ini momentum melindungi kaum minoritas. Ini juga sebagai upaya jangan sampai terjadi pada teman-teman yang lain. Jangan sampai ada Hindu Bar, Katolik Bar, dan Kristen Bar," tutupnya. (ddt/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads