"Kami akan memperjuangkan ini, syukur alhamdulillah permohonan kami sudah diterima, dan mari kita lihat, apa pendapat masing-masing hakim MK," ujar kuasa hukum pemohon daerah Minahasa, Sulawesi Utara, O. C Kaligis.
Hal tersebut disampaikan oleh Klasigis usai mengikuti sidang permohonan pengujian UU Pornografi di Jl Medan Merdeka barat No 6, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2009).
Pada sidang sebelumnya, hakim sempat mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang memposisikan dirinya sebagai Kesatuan Masyarakat hukum adat. Sebab, menurut hakim, klasifikasi seperti itu pemohon harus menyertakan bukti-bukti badan hukumnya.
"Kalau kita lihat kuasanya nggak ada yang salah, orang perorang dari Sulawesi Utara. Cuma kenapa urgensinya kami majukan ini, Kuntjaraningrat saja mengatakan 119 suku dengan beragam kebudayaanya. Waktu Konstitusi dibentuk, kenapa piagam Jakarta disisihkan karena mereka mengakui pluralisme," ujar Kaligis.
Selain itu menurut dia, Kitab Undang-undang hukum Pidana sudah mengatur mengenai pornografi. Ini menurutnya, membuka peluang untuk memecah belah bangsa Indonesia yang pluralis serta mematikan kebudayaan Indonesia yang beranekaragam.
"Bayangkan tarian jaipong yang pernah 'go international' karena Undang-undang pornografi dilarang oleh suatu perda. Ini mematikan kebudayaan Indonesia yang beranekaragam, dan karenanya saya bilang undang-undang pornografi penuh dengan muatan poltis. Kenapa kita tidak kembali kepada kebudayaan kita sendiri," jelasnya.
Pada siang yang diketuai oleh hakim ketua Maria Farida Indrati ini, pemohon juga mengemukakan beberapa bukti antara lain salah satu artikel di The Jakarta Post tanggal 2 Maret 2009 berjudul 'Jaipong Dance becomes Latest Victim of Pornography Law' dan beberapa penjelasan mengenai tarian yang memang melekat dengan adat budaya Minahasa antara lain tari Tumetenden yang mengharuskan penari wanita mengenakan pakaian yang minim dan ketat.
Pemohon juga mendalilkan diberlakukannya UU pornografi maka akan melanggar sumber hukum tak tertulis (living constitutional values) yakni pasal 28 C ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945.
"Untuk nanti kita akan menghadirkan saksi ahli kebudayaan, kita sudah menghubungi dua ahli kebudayaan dari Minahasa," aku Kaligis.
UU pornografi dikatkan Kaligis juga bertentangan dengan Islam karena adanya kesenjangan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
"Alasannya karena hal ini menyebabkan ketidakadilan terhadap pemahaman pornografi itu sendiri," tandasnya. (nov/ndr)











































