"Kami melihat akhir-akhir ini Depag mengelola dana umat secara riba seperti pada praktek pembiayaan setoran jemaah haji serta manipulasi dana-dana ibadah haji," kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi ICW, Firdaus Ilyas.
Hal ini disampaikan dia di Sekretariat ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bunga jasa dan giro tabungan dikatakan sudah mencapai Rp 500 miliar. Jika mengacu pada bunga giro dan tabungan rata-rata 4 persen maka seharusnya jumlah tabungan jemaah haji mencapai Rp 986 miliar," papar dia.
Dibandingkan dengan data Depag, Firdaus mengatakan ada selisih Rp 486 miliar. Dana ini masih belum jelas juntrungannya.
"Dana ini ke mana? Sudah dicantumkan ke laporan Depag atau DAU?," kata Firdaus.
ICW juga mempertanyakan deviden penyertaan saham jemaah haji di Bank Muamalat Indonesia. Jamaah haji periode 1992-1994 yang berjumlah 355 ribu jemaah dipotong uang bekal daerahnya sebesar Rp 10 ribu per orang sehingga penyertaan saham yang berhasil dikumpulkan Rp 3,6 miliar.
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan mengatakan, deviden disetorkan ke DAU yang salah satunya mengalir ke MUI, dan dana kesejahteraan karyawan.
"Total devidennya bisa mencapai Rp 100-200 juta per tahun. Namun, kami tidak melihat manfaat yang dipetik umat. Deviden itu seharusnya dibagikan lagi ke jemaah haji," kata Ade. (aan/iy)










































