"Saya mesti berkonsolidasi dulu dengan rekan-rekan lain," kata pengacara Urip, Albab Setiwan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2009).
Albab juga belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) atau tidak. Pihaknya akan merumuskan dahulu pertimbangan hukumnya. "Soalnya mengajukan PK juga ada syarat-syaratnya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau disebut terlibat bisa saja karena bekas atasan," pungkasnya.
Sebelumnya Urip diganjar hukuman penjara selama 20 tahun terkait dugan suap dari Artalyta Suryani. Selain itu ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. (mad/anw)










































