Kuasa Hukum Jaksa Urip Belum Tentukan Sikap

Kasasi Ditolak MA

Kuasa Hukum Jaksa Urip Belum Tentukan Sikap

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 15:54 WIB
Kuasa Hukum Jaksa Urip Belum Tentukan Sikap
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan ditolak permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum Urip belum menentukan sikap.

"Saya mesti berkonsolidasi dulu dengan rekan-rekan lain," kata pengacara Urip, Albab Setiwan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/3/2009).

Albab juga belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali
(PK) atau tidak. Pihaknya akan merumuskan dahulu pertimbangan hukumnya. "Soalnya mengajukan PK juga ada syarat-syaratnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal keterlibatan bekas atasan Urip, Kemas Yahya dan M Salim, Albab juga tidak ingin banyak berkomentar. Menurut Albab, harus ada bukti yang cukup kuat untuk menjerat keduanya.

"Tapi kalau disebut terlibat bisa saja karena bekas atasan," pungkasnya.

Sebelumnya Urip diganjar hukuman penjara selama 20 tahun terkait dugan suap dari Artalyta Suryani. Selain itu ia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. (mad/anw)


Berita Terkait