MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU BHP

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU BHP

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 15:34 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama terkait pembebanan biaya pendidikan kepada masyarakat yang dianggap melanggar konstitusi. Sidang menguji Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-undang No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terhadap Undang-undang dasar 1945.

"Kita ajukan ini karena kampus-kampus lebih berorientasi pada besarnya uang yang masuk sehingga jalur non reguler digunkan untuk meringankan beban biaya mahasiswa regulernya," ujar mahasiswa Fakultas Ekonomi Unuversitas Negeri Jakarta yang sekaligus sebagai pemohon dalam sidang pengujian materi BHP tersebut Aminuddin Ma'aruf.

Hal tersebut dikatakan Aminuddin usai mengikuti sidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan merdeka Barat No 6, Jakarta, Rabu (11/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aminuddin sendiri mengajukan keberatan karena merasa dirinya yang masuk ke UNJ melalui jalur non-reguler merasa mendapat diskriminssi dari pihak kampus. tidak hanya biaya yang dibebankan lebih besar tapi akses untuk penggunaan falitisa pun ikut dibatasi.

"Itu tidak proporsional." keluhnya. "Apalagi sekarang ini di kampus-kampus negeri kuota mahasiswa non-reguler lebih banyak dibandingkan dengan yang masuk melalui jalur reguler yakni jalur SPMB dan PMDK. ini menunjukkan kampus lebih berorientasi pada besarnya uang yang di dapat melalui jalur khusus non reguler" jelasnya.

Pengujian UU Sisdiknas dan UU BHP ini dimohonkan oleh dua pemohon. Selain Aminuddin, pemohon lainnya adalah perwakilan dari elemen masyarakat. kedua pemohon menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam UU BHP yang berkaitan dengan pembebasan biaya pendidikan kepada masyarakat bertentangan dengan Paragraf ke empat pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) dan pasal 31 ayat (1) dan (2) tentang pendidikan serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Kami mempermasalahkan Pasal 41 ayat 5, 7 dan 9 Undang-undang BHP yang menyatakan pemerintah hanya menanggung biaya pendidikan dengan standar pelayanan minimal. ini menyebabkan biaya pendidikan menjadi mahal," kata kuasa hukum Aminuddin, Saleh.

Namun sidang yang diketuai oleh Hakim ketua Muhammad Alim ini meminta pihak pemohon untuk memperbaiki kembali petitum. Hal ini karena menurutnya ada beberapa hal teknis maupun substansi yang diuraikan masih terdapat kesalahan.

Kesalahan dijelaskan Alim, terletak pada penulisan dan penjelasan substansi dan kurang ringkasnya materi yang ingin disampaikan.

"Kami berikan waktu selama-lamanya 14 hari untuk memperbaiki kesalahan ketik, petitum dan lain sebagainya. Seperti dalil yang disampaikan ada 20 tetapi justru 24 disampaikan di sini diminta untuk dibatalkan," terangnya.

Sidang selanjutnya akan ditetapkan kembali setelah pemohon memberikan revisi tersebut. "Jadi di perbaiki dulu keseluruhannya," tandas Alim. (nov/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads