segera mendapatkan putusan MA terkait kasus korupsi PT Asabri. Dalam putusan tersebut pengusaha Henry Leo dihukum enam tahun penjara, sementara mantan Dirut PT Asabri Subarda Midjaja lima tahun.
"Saya minta supaya Jampidsus untuk secepatnya mencari salinan putusan sehingga bisa dibaca, sehingga kita bisa mengambil sikap sesuai keputusan
MA," kata Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2009).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung memerlukan putusan itu untuk
mengetahui sejauh mana keterlibatan pemilik Plaza Mutiara Tan Kian dalam
pembobolan dana Asabri. Sebab, uang yang dipakai Tan Kian untuk membeli
plaza tersebut berasal dari Henry Leo. Tan Kian langsung mengembalikan uang
sebesar US$ 13 juta itu begitu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari
2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kepada keputusan MA. Jadi kita tunggu," jelasnya.
Plaza Mutiara, kata Hendarman, juga masih disita oleh Kejagung. Begitupula
dengan sertifikat bangunan yang berada di kawasan Kuningan, Jaksel itu.
"Nah nanti putusan pengadilan, sertifikat itu dikembalikan kepada Tan Kian," pungkas mantan Jampidsus ini. (irw/anw)











































