"Undang-undang Pemda Pasal 107 ayat (2),(3),(4),(5),(6),(7), (8) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar warga asal Pekalongan, Jawa tengah, Y. Noto Sugiatmo Simohartono.
Dia menyampaikan ini saat mengajukan permohonan uji materil ke MK tanpa ditemani kuasa hukumnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan merdeka Barat No 6, Jakarta, Rabu (11/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai pemilih, saya merasa tidak diberi kesempatan untuk dididik yang lebih baik sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, yaitu, memilih cukup satu kali selesai," jelas noto.
Sidang yang diketuai oleh hakim Maruarar Siahaan ini, disebutkan untuk menguji undang-undng no. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945.
"Jadi, adanya ketentuan yang memungkinkan terjadinya pemilu ada dalam dua kali putaran telah melanggar hak konstitusional saya untuk memilih satu kali saja yang lebih efisien dan berkeadilan. Selain itu, pemilihan yang dilakukan satu kali atau satu putaran akan menghemat biaya sosial," tegasnya.
Proses pembentukan UU Pemda, dinilai Noto, cacat hukum karena tidak mempertimbangkan usulan-usulan pemohon mengenai tata cara pencoblosan dalam pemilihan umum dan pemilu ada. Selain ke MK, Noto juga mengajukan usulan tersebut kepada Presiden. (nov/ndr)











































