"Dari informasi terakhir permohonan itu disetujui. Dengan adanya persetujuan tersebut, kita akan susun memori kasasi untuk kita ajukan ke MA (Mahkamah Agung) di sana," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Edwin P Situmorang.
Hal itu disampaikan dia saat mendampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji jumpa pers bersama Menpera M Yusuf Asy'ari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman mengatakan, proses peradilan di Guernsey berbeda dengan di Indonesia. Di Guernsey, pengajuan kasasi harus memperoleh persetujuan dari pengadilan tinggi banding. Sementara di Indonesia kasasi dapat langsung diajukan ke MA.
"Ternyata di pengadilan tinggi banding setuju bahwa Kejaksaan akan gunakan kasasi," jelasnya.
Menurut Hendarman, dengan dimenangkannya Tommy pada persidangan banding sebelumnya, pengadilan memerintahkan agar uang yang setara Rp 540 miliar itu dicairkan. Dengan akan diajukannya kasasi oleh jaksa tersebut, uang Tommy yang disimpan atas nama Garnet Invesment itu tetap dibekukan.
"Jadi pemblokiran uang Garnet Invesment masih tetap berlaku," tegasnya.
(irw/nrl)











































