Sedia Payung Sebelum Hujan Ala Menpera Yusuf Asy'ari

Sedia Payung Sebelum Hujan Ala Menpera Yusuf Asy'ari

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 14:48 WIB
Sedia Payung Sebelum Hujan Ala Menpera Yusuf Asyari
Jakarta - Potensi terjadinya permasalahan hukum menyangkut program pembangunan
perumahan bagi rakyat ke depan dirasa makin besar. Karena itu Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) M Yusuf Asy'ari sudah menyusun antisipasi dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dengan adanya MoU, bagi kami seperti halnya memenuhi pepatah 'sedia payung sebelum hujan'. Artinya sebelum ada persoalan-persoalan yang berkembang,
kami sudah ada payungnya. Kalau ada masalah hukum, kami bisa langsung kontak Kejagung," kata Yusuf Asy'ari.

Hal itu dikatakan dia dalam jumpa pers bersama Jaksa Agung Hendarman
Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu(11/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, kedua pejabat tinggi negara tersebut menandatangani Memorandum
of Understanding (MoU) tentang pemberian bantuan hukum Kejagung terhadap
masalah perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Menpera. Acara berlangsung di Sasana Baharudin Lopa, Gedung Utama Kejagung.

Yusuf Asy'ari mengatakan, bantuan hukum yang dimintakan kepada Kejagung itu
misalnya berupa legal opinion, nasehat, serta tindakan hukum. Nantinya akan
dibentuk tim kecil dari kedua belah pihak untuk berhubungan secara terus
menerus.

Dikatakan dia, masalah hukum dalam pembangunan rumah rakyat yang kemungkinan muncul antara lain sengketa tanah, sengketa publik dengan pengembang, ataupun gugatan rakyat terhadap kebijakan Menpera. Namun, dia berharap semuanya dapat diselesaikan di luar pengadilan.

"Jadi sangat banyak. Termasuk nanti bila pembangunan rumah susun-rumah susun sedemikian masif, akan banyak BPRS-BPRS. Itu menumbuhkan masalah-masalah," cetusnya.

Sementara itu, Hendarman mengatakan, sudah menjadi tugas Kejagung untuk
memberikan bantuan hukum kepada institusi pemerintah. Seandainya nanti
menghadapi gugatan, institusi yang bersangkutan dapat menyerahkan kuasa
khusus kepada Kejagung untuk menananganinya.

Kejagung, kata Hendarman tetap mengutamakan penyelesaian perkara perdata di
luar pengadilan (out of court settlement). Kejagung, menurutnya telah punya
segudang pengalaman dalam hal ini.

"Itu kekuatannya sama dengan putusan di pengadilan" ungkap mantan Jampidsus
tersebut. (irw/anw)


Berita Terkait