Eks Gubernur Jabar Danny Kerap Disetor Uang

Korupsi Damkar

Eks Gubernur Jabar Danny Kerap Disetor Uang

- detikNews
Rabu, 11 Mar 2009 14:15 WIB
Eks Gubernur Jabar Danny Kerap Disetor Uang
Jakarta - Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada eks Gubernur Jabar Danny Setiawan. Uang itu tidak terkait proyek pengadaan barang di pemprov Jabar.

"Uang yang diserahkan itu tidak ada hubungannya dengan pengadaan barang," ujar kuasa hukum Yusuf, Bambang Hartono.

Bambang mengatakan itu saat membacakan eksepsi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusuf beberapa kali memang memberikan sejumlah uang untuk berbagai keperluan kepada Danny. Pada Oktober 2003, Rp 50 juta digelontorkan Yusuf untuk lebaran Danny.

Januari 2003, Rp 100 juta diserahkan kepada Danny untuk biaya pernikahan putrinya. Pada 21 Maret dan 10 April 2003 lalu, untuk membantu biaya pilkada Yusuf menyerahkan duit Rp 1 miliar dan Rp 100 juta kepada Danny.

Dijelaskan Bambang, Yusuf telah memberikan surat kuasa kepada Kepala Cabang PT Setiajaya Mobilindo Susilo S Dwipantoro untuk melaksanakan pengadaan barang. Untuk itu, Yusuf dinilai tidak ikut melaksanakan pengadaan barang tahun anggaran 2003 dan 2004.

"Apabila terjadi pelanggaran dalam pengadaan barang, Yusuf tidak dipertanggungjawabkan secara pidana," tegasnya.

Kasus ini bermula pada tahun 2003 Pemprov Jabar melakukan pengadaan 25 unit Stoom Walls Type SW500-1E, Dump Truck sebanyak 57 unit dan mobil ambulance sebanyak 41 unit. Tahun 2004 diadakan juga pengadaan Stoom Walls merk Sakai 25 unit, Beckho Loader 12 Unit dan mobil tangga 25 unit.

Yusuf bersama Danny, Wahyu Kurnia, dan Ijuddin Budiyana didakwa telah mengatur agar perusahaan Yusuf dan PT Traktor Nusantara melakukan mark up dalam pengadaan truk sampah, stoom walls dan ambulans.

Yusuf bersama yang lain dinilai melanggar Keppres No 18/2000 tentang penunjukan langsung dalam proyek pengadaan barang. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 48,821 miliar.

Yusuf Cs diancam dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads