"Data audit BPK tahun 2005-2006, khususnya untuk biaya penerbangan, maka kelebihan biaya penerbangan adalah US$ 130,78 juta atau Rp 1,278 triliun," ujar Koordinator Divisi Pusat Data dan Informasi ICW, Firdaus Ilyas, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2009).
Jumlah tersebut lebih besar dari temuan ICW sebelumnya yang menemukan kelebihan biaya penerbangan sebesar US$ 81,72 juta atau Rp 89 milar. Jumlah itu timbul karena membandiangkan biaya penerbangan haji hasil audit laporan keuangan BPK 2005-2006.
"Karena harga avtur tahun 2008 sama dengan harga avtur pada 2005 yaitu US$ 70 per barel," imbuhnya.
Dengan demikian, dana itu harus dikembalikan kepada seluruh jamaah haji. Di mana masing-masing jamaah memproleh Rp 5-6 juta. "Jadi harus dikembalikan ke jamaah. Bukan ke DAU," ujar Fidaus.
ICW akan melaporkan temuan barunya ini ke KPK paling lambat dua pekan lagi. "Kami akan mengumpulkan data-datanya," pungkasnya. (anw/nrl)











































