Operasi ini berlangsung dari tanggal 8 Maret hingga 10 Maret 2009. Pada tanggal 8 Maret terdapat 2.269 pelanggaran, tanggal 9 maret sebanyak 3.022 Pelanggaran. Sementara tanggal 10 Maret terdapat 3.485 Pelanggaran.
"Untuk barang bukti yang disita selama tiga hari ini adalah 3.466 SIM, 5.120 STNK, 146 kendaraan roda dua, dan 44 kendaraan roda empat," ujar Kaposko Ops Patuh Jaya Polda Metro Jaya, Kompol Nurul seperti ditulis TMC POlda Metro Jaya, Selasa (11/3/2009).
Target operasi adalah angkutan umum berupa bus, minibus, mikrolet, metromini dan taksi. Sementara pelanggaran yang dilakukan sepeda motor mencakup larangan rambu, penggunaan helm, serta penggunaan jalur busway. (rdf/rdf)











































