"Pak Hontjo sudah mengaku dia memberikan uang berhubungan dengan suasana kampanye," kata Pengacara Hontjo, Erman Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/3/2009).
Menurut Erman, uang tersebut diminta oleh Abdul Hadi pada kliennya. Namun permintaan tersebt selalu melalui staf TU Dirjen Perhubungan Laut Darmawati Dareho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum jelas siapa saja anggota dewan yang menerima dana tersebut. Namun ia meyakinkan bahwa permintaan itu sesuatu yang normal.
"Kalau pribadi mau nyumbang kan boleh saja, apalagi sekarang sistemnya suara terbanyak," pungkasnya.
Sebelumnya Abdul Hadi, Hontjo dan Darmawati diperiksa KPK selama 5 jam. Usai diperiksa ketiganya tampak kelelahan.
Abdul Hadi sebelumnya ditangkap bersama Staf TU Dirjen Perhubungan Laut Darmawati Hadareho pada Senin, 2 Maret lalu. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti uang sebesar USD 90.000 dan Rp 54,5 juta di dalam mobil Darmawati.
Selain itu, KPK juga menangkap komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat. Ia diduga sebagai pemberi uang terkait dana stimulus proyek pembangunan dermaga dan pelabuhan di Indonesia Timur. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 100 miliar. (mad/rdf)











































