"Apakah perbuatan Chandra yang mengantarkan uang dapat disimpulkan sebagai perbuatan menyuap Komisi IV DPR?" tanya Kanon Amiryanto saat membacakan pledoi Chandra di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2009).
Penilaian Kanon berdasarkan keterangan saksi mantan Sekda Sumsel Sofyan Rebuin. Sofyan saat itu bermaksud meminjam uang sebesar Rp 5 miliar kepada Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak dalam posisi dapat menolak permintaan itu," jelas Kanon.
Chandra, dinilai pengacara, merasa bangga jika dapat membantu orang nomor satu di daerahnya. "Jangankan bisa membantu, duduk bersebelahan tangan saja sudah menimbulkan rasa kebanggaan," jelasnya.
Menurut pengacara, pihak pemberi Rp 5 miliar dalam kasus ini kepada komisi IV adalah pemprov. Sedangkan Chandra hanyalah pihak yang menyerahkan dana atas dasar permintaan sekda atau gubernur.
"Terdakwa tidak terbukti memberikan sesuatu karena terdakwa juga tidak terbukti mempunyai kepentingan di proyek tersebut," papar Kanon.
Chandra seharusnya juga membacakan pledoi pribadinya. Namun baru beberapa paragraf diucap, Chandra memberhentikan pembacaannya.
Chandra tidak mampu melanjutkan pembelaannya karena merasa tidak kuat.
"Kalau boleh yang mulia saya tidak melanjutkan pembacaan ini," ucap Chandra saat itu.
(mok/rdf)










































