"Uang yang sampai ke Paskah hanya Rp 24 miliar," ujar Rusli.
Rusli mengatakan itu saat dijadikan saksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI untuk terdakwa empat Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tajuddin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Rp 31,5 miliar sudah digelontorkan BI khusus untuk anggota Dewan saat itu. Rp 15 miliar untuk biaya amandemen UU BI, sedangkan sisanya untuk penyelesaian masalah BLBI di DPR.
"Paskah minta saya koordinasi dengan dengan Hamka Yandhu," pinta Paskah saat itu.
Rusli mengaku heran dengan keluhan itu terlebih saat diminta berkoordinasi dengan Hamka. Padahal, dirinya bersama Asnar Ashari selama lima tahap, telah menyetor uang Rp 31,5 miliar kepada Hamka dan Anthony Zeidra Abidin.
"Padahal Hamka ada pada setiap penerimaan," pungkasnya. (mok/gah)











































