Permohonan Banding Rusli Simanjuntak Ditolak

Sidang Aliran Dana BI

Permohonan Banding Rusli Simanjuntak Ditolak

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2009 20:01 WIB
Jakarta - Permohonan banding mantan Kepala BI Surabaya, Rusli Simanjuntak ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rusli belum memutuskan akan meminta kasasi.

"Belum tahu, belum baca putusannnya," ujar Rusli di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2009).

Rusli sebelumnya divonis pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 4 tahun. Saat banding, PT justru menambah hukuman 6 bulan penjara, menjadi 4,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasib baik justru memihak rekannya, mantan direktur hukum BI Oey Hoey Tiong. Divonis sama dengan Rusli, Oey justru diturunkan 6 bulan oleh PT. (mok/rdf)


Berita Terkait