"Belum tahu, belum baca putusannnya," ujar Rusli di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2009).
Rusli sebelumnya divonis pengadilan tipikor dengan hukuman penjara 4 tahun. Saat banding, PT justru menambah hukuman 6 bulan penjara, menjadi 4,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































