"Kalau terbukti, dia bisa dijerat etika profesi. Sanksinya bisa dipecat dari kepolisian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2009).
Selain itu, kata dia, AS juga bisa dikenakan UU Disiplin polri dengan sanksi penurunan pangkat. Belum lagi tindakan pidananya, dia bisa dikenakan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi itu terkutuk. Dia sudah mencemarkan nama baik polisi," tuturnya.
Hingga kini, AS yang bertugas di Polsek Pademangan ini masih mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro. Belum tahu persis kapan anggota polisi yang akan pensiun dalam 5 bulan mendatang ini, akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro.
"Belum jelas sudah diperiksa atau belum," katanya.
AS ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro pada Senin (9/3) kemarin. Dia ditangkap atas dugaan telah menggelapkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir.
Kepada petugas, AS mengaku bahwa dirinya mendapatkan pil tersebut dari seorang jaksa yang menangani kasus narkoba. Belum jelas siapa jaksa tersebut, namun Zulkarnain mengatakan, jaksa tersebut terancam diseret ke meja hijau apabila terbukti ikut menggelapkan berang bukti.
"Dari mana sumbernya pil itu, sumber itu bisa dijadikan tersangka juga. Agak sulit kalau Cuma pengakuan dari AS, perlu bukti untuk menjeratnya," tutupnya. (mei/gah)











































