"UU BHP itu jelas-jelas merupakan bagian dari upaya menjadikan lembaga pendidikan berjiwa kapitalistik. Ini sangat bertentangan dengan semangat para pendiri bangsa dan Pancasila. Karena itu kami akan mempelopori uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PB PMII Rodli Kaelani kepada detikcom, Selasa (10/3/2009).
Menurut Ody, panggilan akrab Rodli, pembangunan SDM di Indonesia harus didahului oleh pendidikan yang layak dan memadai. Jika kesempatan memperoleh pendidikan saja sudah ditutup, lanjut Ody, bagaimana membangun bangsa melalui pembangunan SDM yang handal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
juga pasal 46 ayat (1), pasal 57 huruf (b) dan (c). Banyak pihak menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 terutama pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)," terangnya.
Ody berharap seluruh praktisi pendidikan dan masyarakat Indonesia mendukung langkah organisasi yang menjadi alat pengkaderan NU ini. Rencananya, judicial review ini disampaikan ke MK pada Rabu (11/3) dengan didampingi oleh seluruh elemen pergerakan peduli pendidikan murah untuk rakyat.
"Rencananya besok akan digelar sidang pertama kami di MK. Saat ini kami sedang mengecek ulang semua persiapannya agar berjalan lancar. Kami optimistis upaya ini mendapat dukungan publik," pungkas Ody. (yid/nrl)











































