Pernyataan itu disampaikan Marwoto saat membacakan pledoinya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jl KRT Pringgodiningrat, Yogyakarta, Selasa (10/3/2009).
"Selama ini dari dakwaan hingga tuntutan, JPU hanya membahas bagaimana atau 'how' terjadinya kecelakaan, berdasarkan versi yang salah kaprah," ungkap Marwoto.
Menurut Marwoto, dirinya telah bertindak sesuai dengan standar operation Procedure (SOP). Namun kenyataannya hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan.
"JPU mempunyai kekeliruan dalam menyimpulkan pemahaman teknis penerbangan, padahal yang saya kerjakan waktu itu sama sekali tidak melanggar SOP," tegas Marwoto.
Marwoto berharap dengan pembelaannya ini masyarakat kemudian dapat mengetahui apa sebenarnya penyebab kecelakaan, bukan proses terjadinya kecelakaan seperti yang selama ini beredar.
"Berita yang beredar di luar hanya menyebutkan informasi tentang bagaimana atau 'how' kecelakaan itu terjadi, pembelaan ini juga memberikan informasi kepada masyarakat mengapa kecelakaan dapat terjadi. Saya berharap bisa bebas dari segala tuntutan," pungkas Marwoto.
Sidang selanjutnya digelar pada hari Kamis 19 Maret 2009 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa. (bgs/djo)











































