Penandatanganan ini dilakukan di Departemen Luar Negeri,Β Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2009).
"Perjanjian ini akan memberikan kepastian hukum tentang batas-batas kedaulatan kedua negara," kata Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Arif Havas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, saat ini masih ada dua segmen lagi yang masih dirundingkan dengan Singapura, yaitu Segmen Timur Satu dan Segmen Timur Dua.
"Untuk Timur Satu terletak antara Batam dan Changi. Sedangkan untuk Timur Dua terletak sekitar Bintan dan South Ledge," katanya. (nal/iy)











































