"Saya sudah merekomendasikan ke dirut Lion Air. Kan dia punya pesawat yang baru 737-900. Dipercepat saja supaya MD 90 itu dikeluarkan dari armadanya. Mungkin bisa diganti dengan yang lebih baik," ujar Menhub.
Hal ini disampaikan Menhub dalam jumpa pers di Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2009).
Menhub menegaskan harus dilakukan tindak pengawasan untuk perawatan pesawat terbang MD 90 ini.
Menhub menuturkan, sanksi belum diberikan kepada Lion Air. Sebab, penyelidikan masih terus berlanjut atas tergelincirnya pesawat pada Senin 9 Maret 2009 itu.
"Pilot sementara di-grounded untuk diinvestigasi. Tapi kita belum memutuskan sanksi dan Dirjen Perhubungan Udara juga belum merekomendasikan," pungkasnya. (nik/iy)











































