"Pemilik kapal akan dikenakan sanksi jika tidak segera mengangkut bangkai kapal. Kalau tidak, bakal ada sanksi pidana berupa
kurungan penjara dan sanksi administratif," kata Kepala Administrator
dan Pelabuhan Utama (Adpel) Tanjung Priok Bobby Mamahid saat dihubungi wartawan, Senin (9/3/2009).
Bobby mengatakan, upaya pengangkatan bangkai bisa dilakukan
dengan cara memotong badan kapal terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/aan)











































