"Operasi ini dilakukan mengingat banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan angkutan umum yang nakal, seperti ngetem tidak di tempatnya," kata Kasub Dikyasa Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3/2009).
Dikatakan dia, mikrolet yang memotong trayek pun ditindaklanjuti. Demikian pula dengan bus yang membiarkan penumpangnya bergelantungan juga tidak luput dari penilangan.
"Itu kan membahayakan penumpang kalau penumpangnya bergelantungan," ujarnya.
Selain mikrolet, 62 angkutan umum berplat hitam juga ditilang. "Selain dari batas waktunya yang hanya seminggu. Target oeprasi kita juga berbeda yaitu motor dan angkutan umum saja," kata Kanton.
Barang bukti yang disita berupa 517 Surat Izin Mengemudi (SIM), 739 STNK, 14 motor dan 7 angkutan umum. (mei/aan)











































