Demikian rilis yang diterima detikcom dari Ketua Badan Semi Otonom International Law Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wincen Adiputra Santoso, Senin (9/3/2009).
Tim ini diwakili oleh Katrina Marcellina (2007), Tracy Tania (2007), Aloysius Selwas Taborat (angkatan 2005), dengan didampingi oleh Hersapata Mulyono, S.H. selaku pelatih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, City University of Hong Kong, The Chinese University of Hong Kong, The University of Hong Kong, Universitas Indonesia, Advance Tertiary College, University of the Philippines, Ewha Womens University (Korea), National University of Singapore, National Taiwan University, The University of Tokyo dan Xiamen University.
Pertandingan putaran internasional terdiri dari general round, semi-final round, dan final round. General Rounds diselenggarakan di kampus the University of Hong Kong, sementara itu semifinal dan final round diselenggarakan di Hong Kong High Court.
Dalam putaran internasional, tim FHUI mendapat peran sebagai tim defendant (pembela terdakwa). General round diadakan pada tanggal 6 Maret di mana setiap universitas berkompetisi dengan dua universitas yang berbeda. (aan/aan)










































