Polisi menangkap Edison Tambunan dan anaknya Andrew Tambunan yang juga mahasiswa IPB Bogor semester II, serta Yunus yang juga pensiunan di Departemen Sosial pada, Jumat (6/3/09) siang, di Bank BNI 46, Jl Raya Padjadjaran, Bogor.
"Mereka kita tangkap saat hendak menukarkan uang palsu ke bank," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irawansyah di kantornya, di Mapolresta Bogor, Sabtu (7/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengaku ditunjukkan sebagai koordinator Bank Internasional dari London dan memonitor uang polymer pecahan Rp 100 ribu," jelas Irwasyah.
Para tersangka juga belum mau membuka mulut asal uang palsu tersebut. Dan polisi menjerat para tersangka dengan pasal 244 dan 245 KUHP perihal membuat dan mengedarkan uang palsu yang ancamannya 15 tahun penjara.
"Kita masih mengembangkan kasus ini. Para tersangka untuk sementara masih kita tahan," tutup Irwansyah. (ndr/djo)










































