Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan selama 13 jam, unsur-unsur eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pernikahan Syekh Puji dengan Lutviana Ulfa (12) terpenuhi.
"Saat ini dia masih saksi, tapi dapat dimungkinkan menjadi tersangka," kata Roy usai pemeriksaan, Polwiltabes Semarang, Jumat (6/3/2009) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dalam pemeriksaan lanjutan Rabu pekan depan," katanya.
Jika tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan, kata Roy, kepolisian akan melakukan tindakan pemaksaan. Pasalnya, pemeriksaan lanjutan itu merupakan permintaan pihak Syekh Puji.
Roy yang juga ikut memeriksa menjelaskan, selama pemeriksaan Syekh Puji terkesan plin plan. Banyak pertanyaan yang harus diulang, karena Syekh Puji sering memberikan yang berbeda.
"Dia agak berbelit-belit. Jawaban sering tidak sesuai dengan yang dia alami," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Kompak Oktober 2008 lalu. LSM tersebut menuding, dengan menikahi Ulfa, Syekh Puji telah melakukan eksploitasi. Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi, termasuk Syekh Puji. (try/ken)











































