"Iya sudah diputus," ujar ketua MA Harifin A Tumpa di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2009).
Perkara ini diputuskan oleh hakim Atja Sonjaja, Hakim Nyak Pa, dan M Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Subarda, Anindyo Darmanto, dirinya tidak mengetahui alasan diterimanya kasasi jaksa. Alasannya, dia belum mendapat salinan lengkap putusan MA.
"Tunggu saja, kami sudah mempersiapkan bukti-bukti yang pamungkas terkait putusan ini," ujar Anindyo saat dihubungi.
Untuk Henry Leo, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Henry juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.
Hukuman ini sempat dikurangi oleh majelis hakim tingkat banding menjadi 4 tahun. Pertimbangan majelis hakim mengurangi hukuman terpidana Henry Leo itu, antara lain, aset milik Henry Leo, yakni 30 sertifikat sudah disita, kemudian uang sebesar US$ 13 juta sudah diserahkan ke PT Asabri. (mok/gah)











































