"Perlu dilakukan ulang interpretasi hak bujet DPR," ujar pengamat masalah Korupsi dan Politik Amich Al Humami, di Gedung DPR RI, Jumat (6/3/2009).
Menurut Amich, hak konstitusi yang diberikan pemerintah kepada parlemen terkait anggaran perlu diperhatikan, untuk apa anggaran itu digunakan. "
"Perlu diperhatikan apakah anggota DPR itu orang yang bijaksana. Apakah mungkin bisa dipercaya mengalokasikan anggaran untuk kepentingan rakyat," cetusnya.
Sementara itu Kordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Teten Masduki, menilai wewenang pemerintah dan DPR untuk membuat undang-undang sangat mungkin terjadi korupsi. "Terutama alokasi anggaran untuk pemilu," tegasnya.
Sulitnya memberantas korupsi di lingkungan DPR dan pemerintah, lanjut dia, karena adanya batasan bagi institusi penegak hukum untuk menembus DPR dan pemerintah.
"Justru kalau ingin basmi korupsi dengan lebih sistematis lebih sulit. Karena kebijakan, KPK sulit masuk ke wilayah pemerintah dan DPR," tandasnya. (did/iy)











































