"Supaya PT (Pengadilan Tinggi) kalau ada PK kedua kali, sudah, langsung ditolak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2009).
Ritonga membenarkan jika harapan itu dipicu oleh berlarut-larutnya eksekusi terpidana mati Bom Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas. Ketika masih hidup, mereka mengajukan PK sampai tiga kali. Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, PK hanya dapat diajukan sekali saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah terpidana tersebut, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkoba.
"Saya ingin semua terpidana mati itu harus dieksekusi," pungkasnya. (irw/ndr)










































