Kejagung Minta MA Bikin Edaran Tolak PK Kedua Terpidana Mati

Kejagung Minta MA Bikin Edaran Tolak PK Kedua Terpidana Mati

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 16:56 WIB
Kejagung Minta MA Bikin Edaran Tolak PK Kedua Terpidana Mati
Jakarta - Kejagung tak hanya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait batas waktu bagi terpidana mati untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi. Kejagung juga berharap MA membuat surat edaran ke pengadilan tinggi se-Indonesia.

"Supaya PT (Pengadilan Tinggi) kalau ada PK kedua kali, sudah, langsung ditolak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2009).

Ritonga membenarkan jika harapan itu dipicu oleh berlarut-larutnya eksekusi terpidana mati Bom Bali I: Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas. Ketika masih hidup, mereka mengajukan PK sampai tiga kali. Padahal, sesuai ketentuan KUHAP, PK hanya dapat diajukan sekali saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ritonga, dia mengirimkan tim untuk berkunjung ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Di LP tersebut, ada 31 terpidana mati yang belum menentukan sikap akan PK dan grasi atau tidak. Padahal status hukum mereka sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah terpidana tersebut, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus narkoba.

"Saya ingin semua terpidana mati itu harus dieksekusi," pungkasnya. (irw/ndr)


Berita Terkait