"Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zet Todung Alo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2009).
Chandra adalah calon investor dari proyek Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Uang sebesar Rp 5 miliar digelontorkan Chandra ke Komisi IV DPR guna meloloskan proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai, Chandra tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Chandra juga dinilai merusak citra DPR.
Chandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (mok/sho)











































