Rekanan Pemprov Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Tanjung Api-api

Rekanan Pemprov Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 15:52 WIB
Rekanan Pemprov Sumsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Jakarta - Direktur PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA). Chandra juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Zet Todung Alo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2009).

Chandra adalah calon investor dari proyek Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Uang sebesar Rp 5 miliar digelontorkan Chandra ke Komisi IV DPR guna meloloskan proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diserahkan melalui anggota DPR Sarjan Taher. Jaksa berpendapat, uang tersebut terbukti digunakan untuk mengurus proyek TAA.

Jaksa menilai, Chandra tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Chandra juga dinilai merusak citra DPR.

Chandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. (mok/sho)


Berita Terkait