Keempat tersangka baru itu adalah Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP) Agus Wijayanto Legowo, Komisaris PT KPP Hesti Andi Cahyanto, Menager Relationship Bank Mandiri Dian Siswanto, dan Manager Comersial Banking Rudi Wibisono.
Sementara 2 tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Masesa, Bramantyo dan Fahri Ahmad yang juga berasal dari perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tersangka dari pihak Bank Mandiri, mereka tidak melakukan verifikasi data-data yang diajukan dalam pengajuan kredit tersebut," kata Arminsyah, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2009).
Arminsyah mengatakan kredit tersebut sebesar Rp 43 miliar yang turun dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 35,4 miliar. Kedua, Rp 4,7 miliar. Ketiga, Rp 3,7 miliar.
"Kredit tersebut hingga saat ini tidak ada pembayaran cicilan atau pokok bunga sehingga standing 2008 sejumlah Rp 64,7 miliar. Itu yang menjadi kerugian negara," kata Arminsyah.
Menurut dia, tersangka akan dimintai keterangan pada minggu depan.
Ketika ditanya keterlibatan oknum di PLN, Arminsyah menjawab penyidik belum menemukan bukti. "Ini yang kita lihat baru dalam pencairan dana dan penggunaan dana," ujar dia. (aan/iy)










































