Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi PLTU Sampit

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi PLTU Sampit

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 12:33 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi PLTU Sampit
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Sampit Kalimantan Tengah. Total tersangka dalam kasus itu menjadi 6 orang.

Keempat tersangka baru itu adalah Dirut PT Karya Putra Powerin (KPP) Agus Wijayanto Legowo, Komisaris PT KPP Hesti Andi Cahyanto, Menager Relationship Bank Mandiri Dian Siswanto, dan Manager Comersial Banking Rudi Wibisono.

Sementara 2 tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Masesa, Bramantyo dan Fahri Ahmad yang juga berasal dari perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menjelaskan keterlibatan 4 tersangka itu. Agus dan Hesti mengajukan kredit ke Bank Mandiri untuk pembangunan PLTU Sampit dengan melampirkan dokumen palsu. Data keuangan perusahaan tidak benar serta kontrak kerjasamanya juga palsu.

"Sementara tersangka dari pihak Bank Mandiri, mereka tidak melakukan verifikasi data-data yang diajukan dalam pengajuan kredit tersebut," kata Arminsyah, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2009).

Arminsyah mengatakan kredit tersebut sebesar Rp 43 miliar yang turun dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 35,4 miliar. Kedua, Rp 4,7 miliar. Ketiga, Rp 3,7 miliar.

"Kredit tersebut hingga saat ini tidak ada pembayaran cicilan atau pokok bunga sehingga standing 2008 sejumlah Rp 64,7 miliar. Itu yang menjadi kerugian negara," kata Arminsyah.

Menurut dia, tersangka akan dimintai keterangan pada minggu depan.

Ketika ditanya keterlibatan oknum di PLN, Arminsyah menjawab penyidik belum menemukan bukti. "Ini yang kita lihat baru dalam pencairan dana dan penggunaan dana," ujar dia. (aan/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini