Dalam persidangan yang digelar di George Town, Malaysia, TKI berumur 23 tahun itu membantah telah telah menyerang majikannya, Phang Kian Huang pekan lalu.
Hanni dituduh menyerang majikannya dengan bangku kayu dan pisau di rumah majikannya pada 26 Februari lalu. Demikian seperti diberitakan harian Malaysia, The Star, Jumat (6/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama persidangan, Hanni sempat bingung dan tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan untuknya. Hakim sampai harus menjelaskan berulang kali soal dakwaan tersebut dalam bahasa Melayu. Namun WNI tersebut masih juga belum memahaminya.
Hanni baru mengerti setelah seorang penerjemah senior menjelaskannya pada wanita itu. Saat itulah Hanni menangis dan mengatakan dirinya menginginkan keadilan.
Hakim akhirnya menetapkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada 2 April mendatang. Konsulat Indonesia baru akan diberitahu mengenai kasus yang menimpa Hanni. Sementara itu Hanni harus tetap mendekam dalam penjara. (ita/nrl)










































