"Untuk korban meninggal akan mendapatkan uang asuransi dari PT Kereta Api yang diberikan setiap bulan," ujar Humas PT KA Daops I Jabodetabek Ahmad Sujadi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/3/2009).
Dikatakan dia, dana tersebut nantinya akan diserahkan melalui perusahaan asuransi Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 3 tahun 1964 tentang pertanggungan akibat kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor.
"Untuk korban meninggal dana asuransi yang diberikan sebesar Rp 25 juta, sedangkan bagi korban luka akan dibebaskan dari biaya pengobatan seperti biaya rumah sakit itu ditanggung PT Jasa Raharja," jelasnya.
Menurut Sujadi, pemberian uang tanggungan korban meninggal masih menunggu waktu. Hal ini untuk mengetahui siapa ahli waris dari korban yang meninggal.
"Tapi biasanya prosesnya cepat, tidak terlalu makan waktu," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, 8 kendaraan tertabrak kereta api di Jl Bandengan Utara, Jakarta. Dua orang diketahui tewas dan 5 lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut. Korban tewas bernama Mahardi (40) dan penumpang mobil bernama Fanny (28).
Saat ini 8 kendaraan yang terdiri dari 2 mobil pribadi, 4 motor, 1 mikrolet, dan 1 truk sudah dievakuasi. Kereta jurusan Kota-Rangkas juga beroperasi normal.
"Mobil sudah diderek dan tidak lagi menghalangi jalur kereta. Saat ini kereta api juga sudah mulai beroperasi dengan normal," pungkas Sujadi. (nov/nrl)











































