Rusli Simanjuntak Divonis 4 Tahun, Oey Hoey 3,5 Tahun

Kasus Aliran Dana BI

Rusli Simanjuntak Divonis 4 Tahun, Oey Hoey 3,5 Tahun

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 06:33 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Untuk Oey hukumannya dikurangi 6 bulan, namun bagi Rusli justru ditambah 6 bulan.

"Rusli kena 4,5 tahun dan Oey dikenakan 3,5 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Madya Rahardja saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2009) malam.

Sebelumnya, Rusli dan Oey sama-sama dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke anggota DPR dan bantuan hukum para mantan pejabat BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT DKI menilai peran Rusli lebih besar dalam perkara ini. Mantan Kepala BI Biro Surabaya tersebut telah bersalah menyimpan uang sebesar Rp 3 miliar dari total Rp 31,5 miliar yang didistribusikan pada sejumlah anggota DPR.

"Dendanya juga naik menjadi Rp 240 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.

Sedangkan Oey, kata Madya, perannya tidak terlalu besar dalam kasus ini. Meski sama-sama sebagai pelaksana, Oey lebih dulu berinisiatif untuk mengembalikan uang.

"Oey kenapa turun karena hanya melaksanakan. Mereka juga bukan dewan gubernur, bukan pihak yang menentukan," kata Madya.

Majelis hakim dalam putusan ini terdiri dari Madya Suharja, Yanto Kartono Mulyo (ketua), Ami Sumindriyatmi, Sudiro, dan Hadi Widodo. Putusan dikeluarkan Selasa (3/3/2009) lalu.
(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads