"Rusli kena 4,5 tahun dan Oey dikenakan 3,5 tahun," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Madya Rahardja saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2009) malam.
Sebelumnya, Rusli dan Oey sama-sama dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke anggota DPR dan bantuan hukum para mantan pejabat BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dendanya juga naik menjadi Rp 240 juta subsider 6 bulan kurungan," tambahnya.
Sedangkan Oey, kata Madya, perannya tidak terlalu besar dalam kasus ini. Meski sama-sama sebagai pelaksana, Oey lebih dulu berinisiatif untuk mengembalikan uang.
"Oey kenapa turun karena hanya melaksanakan. Mereka juga bukan dewan gubernur, bukan pihak yang menentukan," kata Madya.
Majelis hakim dalam putusan ini terdiri dari Madya Suharja, Yanto Kartono Mulyo (ketua), Ami Sumindriyatmi, Sudiro, dan Hadi Widodo. Putusan dikeluarkan Selasa (3/3/2009) lalu.
(mok/mad)