Ketua PN Pelalawan akan Dilaporkan ke MA dan KY

Ketua PN Pelalawan akan Dilaporkan ke MA dan KY

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2009 01:23 WIB
Ketua PN Pelalawan akan Dilaporkan ke MA dan KY
Pekanbaru - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, Syamsudin akan dilaporan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini terkait atas putusan yang dianggap tidak profesional atau Un-profesional Cunduct.

Rencana laporan ini berdasarkan gugatan perlawanan CV Gunung Mas terhadap PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada tanggal 28 April 2008, yang diputus dengan tidak hadirnya tergugat (putusan Vestek). Dimana dalam perkara ini  CV Gunung Mas melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perkara No. 06/Pdt.Plw/2008/PN.Plw.

Putusan menjelis pada Kamis (05/03/2009), menurut kuasa hukum CV Gunung Mas telah melakukan un-professional conduct dengan mengabaikan alat bukti  serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Atas keputusan majelis hakim yang mengabaikan bukti dan fakta di persidangan ini, kami berencana untuk melaporkan ke MA dan KY. Sebab, apa yang menjadi pertimbangan majelis telah memutar baikan fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata kuasa hukum CV Gunung Mas, Firmasyah Zaidan dan M Pilipus Tarigan kepada detikcom, Kamis (05/03/2009) di Pekanbaru.
                                                                                                               
Dalam perkara ini, adalah PT RAPP melakukan gugatan kepada CV Gunung Mas yang diangap telah masuk ke areal pabrik mereka tanpa izin. Sehingga terjadi bentrok dengan Satpam RAPP. Padahal, dalam persidangan, terungkap fakta dari tiga orang saksi bahwa bentrok itu murni terjadi antara anggota Polda Riau dengan Satpam RAPP.

Firman menjelaskan, dalam persidangan kedua saksi dari anggota Polres Pelalawan menjelaskan, bentrok ini terjadi pada 3 April 2008 silam di areal pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara itu. Waktu itu Polda Riau menurunkan personelnya untuk melakukan pemilihan kayu hasil illegal logging yang telah dilelang dan dimenangkan CV Gunung Mas. Kehadiran polisi di sana, ternyata mendapat perlawanan dari Satpam RAPP.

“Yang bentrok itu Satpam RAPP dengan jajaran kepolisian bukan dengan karyawan CV Gunung Mas. Tapi fakta di persidangan dari saksi kepolisian ini, tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam putusan. Inikan aneh, yang bentrok itu polisi sama Satpam RAPP, lha kok kami yang digugat dan malah kami juga yang dikalahkan dalam persidangan ini. Ada apa sebenarnya dibalik putusan ini,” kata Firman

Sementara itu, Ketua PN Pelalawan, Syamsudin menyebut dalam perkara ini, CV Gunung Mas dianggap tidak beritikad baik sebagai pelawan. Disamping majelis hakim menilai polisi masuk ke wilayah RAPP atas permohonan CV Gunung Mas. Gara-gara itulah terjadi bentrok antara polisi dengan Satpam RAPP. Pertimbangan ini yang dijadikan dasar memenangkan gugatan RAPP.

Catatan detikcom, bahwa bentrok itu terjadi saat polisi akan mengamankan barang bukti kayu hasil rambahan liar yang berada di kawasan RAPP. Tapi kehadiran polisi untuk mengamankan barang bukti kayu illegal itu justru dihalangi karyawan RAPP.

Pihak perusahaan mengerahkan Satpam untuk menghadang polisi masuk ke jalan koridor mereka. Pasca bentrok ini pun, polisi mengusut atas tindakan RAPP yang menghalangi tugas negara. Dan akhirnnya, penyelidikan kasus bentrok ini menetapkan Manejer Satpam RAPP Yusuf Wibisono dijadikan tersangka. Sampai saat ini tidak jelas proses hukum terhadap Yusuf Wibisono itu. Kasusnya pun mengambang.
(cha/mad)


Berita Terkait