"Saya menyesal. Seumur hidup saya menyesali," ujar Joko kepada detikcom saat ditemui di depan tahanan Mapolda Metro, Kamis (5/3/2009).
"Saya minta maaf kepada keluarganya," lanjutnya dengan tertunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya Nico Affinta yang ditemui detikcom di ruangannya mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap Joko.
"Tes psikologi akan kita lakukan setelah pemeriksaan selesai," kata mantan Kasat Ranmor ini.
Joko ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Srimukti alias Rini. Mayat korban ditemukan dalam peti di daerah di Bekasi, pada 25 Februari 2009 lalu. Joko ditangkap petugas di Bandara Hang Nadim, Batam pada Selasa (3/3) lalu.
Atas perbuatannya itu, Joko terancam Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Joko pun terancam hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun atau seumur hidup. (mei/ndr)











































