Dari hasil olah TKP pada Kamis (5/3/2009), diketahui Joko membuang sprei yang penuh ceceran darah korban, Srimukti.
"Hasil olah TKP, sesuai dengan keterangan tersangka," ujar Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta kepada wartawan di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico mengatakan, olah TKP tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan korban. Tujuannya, untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang lain selain tersangka.
"Namun dari hasil olah TKP menunjukkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain," jelasnya.
Sementara itu, polisi juga melakukan pendalaman terhadap rekan tersangka, Luki. Dari hasil pendalaman tersebut, diketahui bahwa Luki tidak ikut terlibat dalam eksekusi dan pembuangan mayat ke Bantar Gebang, Bekasi.
"Dia hanya beri saran saja. Oleh karenanya dia hanya dikenakan Pasal 55 jo 181 KUHP," lanjutnya.
Dari hasil olah TKP yang dilakukan dari pukul 11.00 WIB hingga 14.30 WIB ini, tim Puslabfor Mabes Polri menemukan bercak darah korban di bantal dan kasur Joko. (mei/ndr)











































