"Hasil penghitungan terhadap 3 kontainer dari 10 kontainer yang berisi barang-barang elektronik ilegal, nilai barang mencapai Rp 12,5 M. Tapi itu bukan merupakan kerugian negara," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Supriyadi saat ditemui di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjug Priok Jakarta Utara, Kamis (5/3/2009).
Anwar menjelaskan pihaknya mendapatkan informaasi adanya ketidakberesan pada 10 kontainer tersebut dari Mabes Polri. Kemudian dari informasi tersebut penyidik bea cukai melakukan kajian, yang akhirnya menemukan kejanggalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anwar PT Han Seram Sakti pada dokumennya menyatakan bahwa mereka mengimpor 800 ton drum bahan kimia dari Korea Selatan. Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap 10 kontainer, ditemukan antara lain handphone, laptop dan kamera SLR digital.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 103 UU no.17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara 8 tahun," terang Anwar.
Anwar menambahkan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab pada kasus ini. Selain itu terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku ini juga sudah dimintakan pencekalan ke Imigrasi.
"2 orang tersebut adalah CJ WN Korsel dan FH WNI," pungkasnya.
Berdasarkan informasi, barang-barang elektronik yang terdapat dalam 10 kontainer tersebut antara lain Handphone merek Nokia dari berbagai tipe, laptop merek Apple dan Kamera SLR Digital. Selain barang tersebut, memang terdapat beberapa alat kesehatan sejenis batu giok. (ddt/mad)











































